WantaraMaluku.com, Ambon - Kepastian penanganan duggan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Dana Desa (ADD) Desa Layeni Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terus di dalami serius oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Yudha Warta Prambada Arianto kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler Kamis, (14/05/2026).
Pihaknya menyebut, duggan korupsi DD/ADD Desa Layeni masih terus di dalami oleh Inspektorat Kejari Malteng semenjak pemberian surat dari Tim Peduli masyarakat Desa sekaligus pembangilan pihak terkait yang terlibat guna dimintai kenjelas atas kasus yang rugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kejari Malteng masih terus dalami kasus ini, "kami pastikan inspektorat akan menindak lanjuti kasusnya sampai tahap penyedikan hingga penetapan tersangka" sahut dia.
Perlu di ketahui anggaran DD/ADD Desa Layeni menyeret duggan keterlibatan bendahara, sekertaris, dan kepala Desa Roy Marten Tewernussa sebagai aktor korupsi sebesar kurang dari Rp Rp665,815,958, (enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) tahun 2023-2024-2025.
APBDesa tahun 2023 dibiyayai oleh Dana Desa (DD) diduga disalahgunakan :
1)Biaya saluran got (parit) Rp18.000.00 juta.
2)Biaya lain – lain berupa Rp29.000.000juta.
II. APBDesa 2023 dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) diduga bermasalah.
1)Operasional Pemerintahan Rp12 000.000.
2)Insentif Ketua RT Rp2400 000.
3)Dana Pembinaan:
A. Insentif Pendeta senilai Rp11 700 000.
B. Operasional mata rumah Rp3000.00
C. Linmas Rp5000 000.
Total Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 diduga disala gunakan sebesar Rp81.100 000.(Delapan puluh satu juta, Seratus ribu rupiah ).
III. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024, yang diduga disalahgunakan :
1)Operasional Pemerintahan Rp10.000 000.
2)Insentif Ketua RT Rp2400 000.
Dana pembinaan.
3)Insentif Pendeta Rp7800 000
4)Mata rumah Rp3000 000.
5) Linmas Rp9000 000. dan
IV. Dana Desa (DD) tahun 2024 diduga disalahgunakan:
1)Operasional Pemerintah 3% Rp11 300 000.
2) Pemutahiran IDM / SDGS Rp7.488.744.
3)PMT reguler Rp 20.869.668.
4)Obat Rp244 375.
5)Alkes Rp1.330.750.
6)Kebersihan lingkungan Rp4.611 125.
7)Internet Rp5.443.000.
8)Baliho Rp3.745.440.
9)Rumah layak huni Rp2.537.997
10)Rehab sumur bor Rp11.628.825
11)Kursi Rp900 000.
12)Ketahanan pangan Rp1.578.150.
13) Dana darurat Rp7.234.200.
14.Anggaran talut (parit) dua tempat berkisar Rp25. 000.000 Dengan perincian anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 diduga juga disalahgunakan Rp136.112.274. (seratus tiga puluh enam juta, seratus dua belas ribu, dua ratus tujuh puluh empat rupiah).
V. Anggaran kebijakan khusus yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun 2025 diduga disalahgunakan oleh Kepala Pemerintahan Desa Layeni antaralain?
1) Operasional Pemerintah Rp16.746.590.
2)Profil/SDGS Rp12.771.342.
3)Posyandu/PMT Rp24.336.980.
4)Pembersihan lingkungan Rp6.200 000.
5)TPU Rp7.875.000.
6)Pangan aman Rp28.119.000.
7)Bantuan DisabilitasRp12.000.000
8)Internet Rp6.421.738.
9)Balieho Rp3.447.600.
10)Rumah layak huni Rp30.000.000.
11)Pajak Rp8.685.414.
12) Pemanfaatan lahan Rp144.000.000.
13)SUP Penanggulangan mendesak dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, penggunaan Dana Desa sebesar Rp148.000.000, dari jumlah Dana Desa (DD) yang diduga salah gunakan pada anggaran tahun 2025 sebesar Rp448.603.664.
"Kepastian hukum pasti kami lakukan dalam mengungkap kasus tersebut akuinya."(*)
