PENDIRI, CEO : Edy Mehlidan, S.Pd.
PENANGGUNG JAWAB : Matias Ruenses, S.Pd.
PENERBIT : PT. Jabat Putra Media.
Alamat : Jl. Kramat Jaya Gunung Nona RT02/RW05 Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
NPWP : 83.908.748.3-435.000.
Email : wantaramaluku.@gemail.com
PENASEHAT HUKUM : Rony Samloy, SH.
OMBUDSMAN RI : Semy Hatulely.
PEMIMPIN REDAKSI PENANGGUNG JAWAB : Edy Mehlidan, S.Pd.
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI : Willy Waryata, ST.
REDAKTUR EKSEKUTIF : Yulius M/Pattinasarany.
REDAKTUR PELAKSANA : Penina M.
REDAKTUR : Dody Lewen, S.Pd
SEKERTARSIS & KEUANGAN : Welma Mattinahoruw, S.Pd Gr.
KORDINATOR LIPUTAN : Adin, S.Sos.
STAF REDAKSI : K.R. Wattimena, S.E, Pelpina M, Edy Mehlidan, S.Pd, Mey Duparlira/ M, Cetrin M/Terry, Oktofinus Leihitu/Titahena.
VISI : Menjadikan wisdom sebagai pengembangan nalar di media online secara inklusif, independen, kredibel, terpercaya dalam menyajikan informasi akurat guna membangun literasi publik serta menjadi pilar demokrasi yang majemuk bermartabat, bermanfaat bagi bangsa dan negara.
MISI :
1) Menghadirkan Informasi akurat Tajam dan terpercaya dalam menyajikan berita yang kongkrit faktual secara mendalam berimbang dengan menjunjung tinggi akan struktural kode etik jurnalistik serta meningkatkan prinsip keadilan berinformasi.
2) Menjadi media bonafit dan berintegritas dalam mengedepankan profesionalisme, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik.
3) Membangun kesadaran dan literasi publik dalam memberikan ruang bagi edukasi, menguatkan wawasan rakyat.
4) Menjadi corong aspirasi rakyat
mengawal suara rakyat dengan menyajikan isu - isu publik yang relevan menjadikan jembatan komunikasi antara rakyat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain.
ARTIKEL & ATURAN HUKUM !!
Dalam komunikasi, tertentu tidak pernah terlepas dari peran media. Media massa menjadi penyalur pesan atau informasi yang ingin disampaikan berkompeten kepada rakyat. Media massa berkembang menjadi pusat penyedia dan penyampaian berbagai informasi peristiwa, kriminalitas di tengah - tengah kehidupan sosial. Media massa juga memiliki peran penting dalam mengekpresikan serta mendukung mengakui budaya kemasyarakatan.
Peraturan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers/Jurnalistik regulasi ini menjadi landasan hukum yang menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak asasi warga negara serta mengatur perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik.
Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat menjadikan unsur penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Undang - Undang Pasal 28 Tahun 1945 harus dijamin; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merujuk pada demokratis kemerdekaan menyatakan gagasan dan pendapat sesuai hati nurani hak memperoleh informasi, dengan demikan hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peranan Pers sebagai wahana komunikasi massa, dalam penyebar luaskan informasi, yang akurat yang berimbang dari pembentukan naskah dalam melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik - baiknya berdasarkan kemerdekaan Pers secara profesional sehingga mendapat jaminan perlindungan hukum yang kongkrit secara konstitusional.
Pers juga ikut berperan menjaga ketertiban dunia yang berasas pada pertaturan Perundang - Undangan yang berlaku berdasarkan fungsi tugas yang diembani serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh bangsa.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966, tentang ketentuan pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang - Undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang - Undang tentang Pers. Bahwa Pasal 28F Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & aturan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MENGINGAT :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
SECARA TEORITIS : The Medium is the Message (Marshall McLuhan).
Teori ini, menggambarkan bahwa setiap penggunaan media secara luas kalaborasi sosialitas budaya kemasyarakatan secara berimbang dan menarik indra manusia dengan membentuk pengalaman audiensnya secara berbeda. Hal ini karena setiap media memiliki perangkat berbeda yang memproses pesan secara berbeda.
Belajar teori media massa penting untuk dipelajari karena teknologi baru terus mengubah cara media massa beroperasi. Tidak hanya itu, media massa mendukung pemikiran, keyakinan, dan perilaku masyarakat. Media massa mengacu pada sumber media yang menjangkau khalayak luas.
Teori media massa terkait erat dengan bagaimana orang memilih, mengonsumsi, dan dipengaruhi oleh media. Mereka mengeksplorasi hubungan spesifik antara khalayak dan media. Para ahli merasa penting untuk mengeksplorasi dinamika ini karena semakin banyak media yang dikonsumsi setiap hari.