WantaraMaluku.com, Ambon - Aliansi masyarakat Maluku yang tergabung dalam beberapa campus di Kota Ambon seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Universitas Pattimura, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon melakuan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri PN Ambon Selasa, (02/06/2026).
Pendemo menuntut Pengadilan Negeri Ambon bersikap koperatif dalam mengadili pelaku pembunuhan Arianto Tawakal hingga tewas tragedi pemukulan di Tual Maluku Tenggara beberpa waktu lalu, pelaku adalah salah satu anggota Brimob Polda Maluku kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku.
Jenderal Lapangan Riscy Rahakabau kepada wartawan diselah orasi pihaknya menyebut, keadilan harus ditegakkan oleh PN Ambon. Bersikap adil atas kasus yang menimpah korban maupun keluarga, dan mendesak agar pelaku tak boleh dilindungi dari cengkraman Pidana karena telah melakuan tindakan tak wajar hingga mengakibatkan nyawa orang meningal dunia.
"Secara hukum kami mengutuk keras tindakan penganiayaan Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku mengikabatkan kematian Arianto Tawakal, (14) ia harus dihukum setimpal setara dengan perbuatanya," sahut dia.
Ia bilang, jika mencermati hukum Pidana Peraturan Undang - Undang Pasal 338 KUHP teleh mengatur tentang asas sangsi hukum Pidana "barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dituntut penjara paling lama 15 tahun kurungan."
Pasal 221 Ayat (1) KUHP: Mengatur tentang ancaman Pidana bagi pihak yang menyembunyikan, menolong, atau memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan agar terhindar dari penyidikan, serta menyembunyikan barang - barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dengan ancaman berat.
Pasal 233 KUHP: Mengatur tentang sangsi bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak, memusnahkan, atau menyembunyikan barang bukti atau alat bukti yang sah yang digunakan untuk meyakinkan atau memberatkan pelaku.
Selain itu wajar Undang - Undang Perlindungan anak diterpakan sebap korban dikatagorikan dibawa umur yakni, Pidana Khusus UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pasal 76C setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp3.000.000.000.
UU NO 2 tahun 2002 tentang kepolisian Pasal 13 tugas pokok polisi negara kesatuan republik Indonesia pertama pelihara keamanan dan ketertiban dua menegakkan hukum tiga perlindungan pengalaman dan pelayanan terhadap masyarakat Pasal 14 polisi bertugas melindungi keselamatan jiwa raga harta benda masyarakat.
Berdasarkan fungsi hukum maka aturan Undang - Undangan dengan ini kami aliansi masyarakat Maluku menuntut beberapa hal sebagai berikut :
1) Menununtut Pengadilan Negri Ambon untuk bersikap netral dan transparan dalam pengambilan keputusan perkara Pidana Kasus Arianto Tawakal.
2) Mendesak transparansi Putusan PTDH terhadap Masias Siahaya dalam perkara Pidana Airiyanto Tawakal.
3) Menuntut Pengadilan Negri Ambon dalam penjatuhan hukuman kepada Masias Sihaya berdasarkan Pidana umum Pasal 338 KUHP 15 Tahun Penjara dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 kuhp penyembunyian barang bukti 9 bulan penjara.
4) Menuntut Pengadilan Negeri Ambon dalam penjatuhan hukuman kepada Masias Siahaya berdasarkan Pidana Khusus Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 76 C dan Pasal 40 ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 3.000.000.000.
5) Mendesak Pengadilan Tinggi Ambon untuk mengevaluasi kinerja Pengadilan Negeri Tual perihal pemindahan proses persidangan Yang memperlambat proses sidang sesuai Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang kekuasaan kehakiman bahwa “peradilan dilakukan dengan asas sederhana cepat dan biaya ringan” ujar dia.(**)
