WantaraMaluku.com, Ambon - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, lakuakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Aru, Johan Gongga, bersama dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Aru, masing - masing berinisial JD dan ND.
Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 yang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon Senin, (25/05/2026) mengatakan ketiga orang ini diperiksa sebagai saksi guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon atau Mobil Box.
“Untuk pengembangan penyidikan kasus ini; tiga saksi, telah diperiksa yakni, JG mantan Bupati Kepulauan Aru Priode 2016 - 2021. Kemudian dua saksi lain yang dikonfrontir keterangan yakni JD dan ND, merupakan pensiunan ASN Pemda Kepulauan Aru,” sahut Ardy.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi dilakukan secara terpisah di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku, yang dimulai pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Meski demikian, Ardy belum membeberkan lebih jauh terkait peran dan fungsi masing - masing saksi ia bilang, proses penyidikan masih berjalan dalam tahapan praduga tak bersalah.
Kejati Maluku berkomitmen untuk tetep berpegang teguh kepada asas Undang - Undan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.
Secara fedamental kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019, kini masih didalami oleh penyidik guna mengungkap pihak - pihak yang bertanggung jawab dalam proyek dimaksud.(**)
