WantaraMaluku.com, Ambon - Kejaksaan Tinggi Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Kepala SMAN 29 SBB berinisial E diperiksa penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan Sabtu, (16/05/2026) mengungkapkan proyek pembangunan USB itu bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia dengan nilai fantastis mencapai Rp6,7 miliar.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis, pekerjaan pembangunan dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui panitia pembangunan yang dibentuk kepala sekolah (kepsek) yang diawasi oleh konsultan pengawas.
“Dana kegiatan ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah,” kata Ardy.
Namun, dalam praktiknya penyidik menduga pengelolaan dana dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan digunakan tidak sesuai skemanya.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas judi online, sahut dia.
Dari hasil pemeriksaan fisik serta laporan ahli Inspektorat Jenderal kementerian terkait, lanjutnya, progres pekerjaan pembangunan diketahui baru mencapai 58,52%
Juru bicara Kejati Maluku ini bilang, penyidik menemukan adanya pekerjaan tambahan berupa penambahan volume pondasi batu kali dan timbunan tanah.
"Kondisi tersebut diduga terjadi akibat konsultan perencana tidak memperhitungkan kondisi lahan miring karena tidak didukung peta kontur dalam penyusunan RAB maupun gambar perencanaan," pungkasnya.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Kejati Maluku, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, ujarnya.(**)
