WantaraMaluku.com, Malteng - Masyarakat Negeri Manusela Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai dari anak - anak, hingga orang tatua, melakuan aksi protes kepada Balai Taman Nasional Manusela (BTNM) terkait dengan patok pal batas kekuasaan konservasi hutan lindung dari titik koordinat 136 di lokasi ilepa dengan patokan smat patrol, titik koordinat awal di majukan ke hutan produksi, pemukiman masyarakat adat Negeri Manusela berjarak kurang lebih 1 km persegi dan menyerobot kawasan produksi hutan masyarakat terdiri dari tempat perkebunan hutan sagu, tempat mencari lauk pauk seperti pencarian daging dan lain - lain, 25 Mei 2026.
Sejak awal aksi protes dilakukan masyarakat adat Manusela 15 September 2025 lalu hingga delapan bulan berjalan belum ada kenjelasan resmi dari Balai Taman Nasional Manusela (BTNM) kepada masyarakat adat Negeri Manusela terkait dengan titik koordinat yang ada.
25 Mei 2026 seluru Masyarakat adat Negeri Manusela melakukan aksi protes menolak dengan tegas pal batas, titik koordinat konservasi hutang lindung dari kekuasaan 136 di ilepa.
Menurut masyarakat adat Manusela, Manusela secara teoritis telah termasuk dalam kesatuan hukum adat yang tingal bersemayam sebelum negara ada kami punya marga adat dan tradisi sejak leluhur, kami menganggap hutan sudah mendarah daging pada denyut nadi kami.
Hutan juga tempat kami beradaptasi dengan alam, "kami punya kebiasaan hidup bersama alam, alam adalah Ina (ibu) yang termasuk dalam koridor kehidupan masyarakat adat yang telah tergantung pada Soma, Lela, lawa, dan, kaitahu di mana mereka bergantung dan bertahan hidup, tidak serakah dan bahkan sebelum negara hadir dengan arti perlindungan mereka punya kebiasaan melalui anapoha, selaku pembatasan aktivitas jika ada yang memusna, menyerobot alam dan membunuh hewan serta menguasai tanah adat."
Maka dengan dasar inilah Masyarakat adat Negeri Manusela mengeluarkan 6 point tuntutan.
1. Menegaskan kepada Balai Taman Nasional Manusela untuk memperjelas tapal batas, maju mundur dan wilayah zonasi di dalam kawasan produksi masyarakat Adat.
2. Mengenaskan kepada Balai taman Nasional Manusela untuk memberikan Sosialisasi di 12 negri penyangga yang ada di dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Manusela.
3. Menegasakan kepada Balai Taman Nasional Manusela untuk memberikan jaminan kompensasi kepala masyarakat adat di negeri Manusela.
4. Menegaskan kepada Balai Taman Nasional Manusela untuk memberikan ingkangkam kepada masyarakat adat di negeri Manusela.
5. Menegaskan kepada Balai Taman Nasional Manusela untuk memberikan keringanan hukum di wilayah kawasan konservasi Balai Taman Nasional Manusela kepada masyarakat adat Negeri Manusela.
6. sahkan RUU masyarakat adat.(**)
