WantaraMaluku.com, Ambon - "Egoritma kasua dugaan korupsi proyek pembuatan Jalan Lingkar Pulau Wokam sebesar RpRp36,7 Miliar dibulatkan menjadi Rp11,3 Miliar tahun anggaran 2018 di Kabupaten Kepulauan Aru kembali berlanjut.
Selasa, (09/06/2026) Bupati Timotius Kaidel yang dijadwalkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menghadiri panggilan penyidik guna pemeriksaan kasus proyek yang diduga menguras anggaran Miliaran Rupiah tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy membenarkan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam antara Desa Tunguwatu Gorar, Lau-Lau, Kobraun, Nafar Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang mana dana bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kasus yang ditangani Lembaga Adhyaksa Maluku ini? Menjadi perhatian publik lantaran angaran terpakai sebesar Rp11,3 Milar dari angaran sebelumya Rp36,7 Miliar dana cukup besar namun fakta lapangan proyek jalan lingkar Wokam dikerjakan oleh kontraktor tidak tuntas sesuai mufakat kontrak yang ditetapakan.
Pemeriksaan terhadap Bupati Aru merupakan ujung tombak pelaksanaan proyek jalan lingkar Wokam.
Penyidik Kejati Maluku saat ini terus bergerak mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat lainnya terkait kasus ini. Yang mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan, sahut dia.
Dihari yang sama penyidik juga melakuan pemeriksan lanjutan terhadap mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Aru 2018 inisial EAP sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dari penelusuran kasus Wokam dilakuan sejauh ini penyelidikan dan penyedikan digelar guna melakaun pengumpulan alat bukti sebagai dasar hukum hingga penetapan tersangka nantinya.
Perlu diketahui bergulirnya hukum kasus Jalan Lingkar Wokam Kabupaten Aru buming hingga mencuat ke publik sampai pada meja penyidik sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Maluku sebesar Rp36,7 Miliar hingga dilakuannya tahap penyelidikan oleh Kajaksaan Tinggi Maluku."(**)
