GBK Korban Jotos Ketua RT di Urimessing! Tolak Damai, Kuasa Hukum: Polsek Sirimau Harus Profesional - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Selasa, 02 Juni 2026

GBK Korban Jotos Ketua RT di Urimessing! Tolak Damai, Kuasa Hukum: Polsek Sirimau Harus Profesional

 


WantaraMaluku.com, Ambon - Gino Bryan Kalahatu (22) warga Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon menjadi sasaran jotos dan pengeroyokan oleh salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) dan istrinya serta sepuluh terduga pelaku lain di sekitaran Karaoke Blitz posisi  Ponegoro Urimessing Kecamatan Sirimau, 15 Mei 2026 lalu.


Korban saat memberikan keterangan resmi kepada kuasa hukumnya Rony Samloy, SH dan Rahmawaty, SH Selasa, (02/06/2026).


Pihaknya menyebut; mediasi damai telah dilakuan oleh pihak kepolisian yakni Kapolsek Sirimau IPTU, Bastian Tuhuteru namu korban merasa bahwasanya persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum lantaran dirinya dipukul secara membabi-buta tanpa ampun oleh para pelaku.


"Saya dihajar seng stop-top kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku." 


Korban menuntut keadilan. Dengan tegas menolak konsolidasi damai semua pelaku, siapapun dia harus diproses tanpa terkecuali, ungkap korban kepada dua kuasa hukumnya.


Korban bilang, dirinya merasa seolah-olah diintimidasi petugas Polsek Sirimau selama penyelidikan kasus kekerasan berlangsung.


"Polsek Sirimau seakan-akan memaksa saya untuk berdamai dengan para terduga pelaku, padahal saya merupakan korban pemukulan dan pengeroyokan yang harus dilindungi hukum."


Aktor terduga pelaku yakni JP alias Jepo, Ketua RT setempat beserta para terduga pelaku lainnya termasuk istrinya sengaja dibiarkan berkeliaran didepan pihak kepolisian tanpa proses hukum.


"Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian dapat menangani persoalan tersebut secara profesional tidak memihak kepada para terduga pelaku meskipun ada oknum dinantara mereka yang mempunyai kerabat dekat dengan institusi kepolisian," sahut dia. 


Kuasa Hukum korban, Rony Samloy, SH menjelaskan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) para terduga pelaku diancam hukuman 7 (tujuh) tahun dan pidana denda kategori IV (Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pengeroyokan tersebut ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun, maka tak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menahan para terduga pelaku.


"Kami terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan segala upaya hukum yang ada," ujar Samloy dengan tegas.(**)

BERITA LAIN