WamtaraMaluku.com, Ambon - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Provinsi Maluku meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk mengusut duggan kecurangan anggaran proyek ruas jalan Negeri Morela - Liang Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Maluku senilai Rp1Miliar dari dana APBD tahun 2025 yang di kerjakan oleh CV Julien.
Ketua DPW Pemuda LIRA Maluku, Salim Rumakefin kepada wartawan melalui via WhatsApp Sabtu, (06/06/2026) menyebut, dari parktek proyek tersebut menduga pekerjaan tidak sesuai volume dan dugaan Murk Up anggaran.
Artinya data normatif di lapangan yang kami kantongi berdasarkan hasil investigasi LIRA Maluku tentu menjadi atensi dasar untuk melaporkan secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku guna telusuri dugaan tindak pidana pada proyek jalan Negeri Morela - Liang.
Selain itu,kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) konsultan pengawas proyek dan pihak Kontraktor agar segera diperiksa.
Rumakefin bilang, Pemuda LIRA Maluku juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Maluku agar melakuan "audit" kerugian negara pada parktek proyek ruas jalan Morela-Liang tersebut, akui dia.(**)
