WantaraMaluku.com, Malteng - Senin, (01/06/2026) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila warga adat Negeri Maraina Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) melakukan protes terhadap penetapan batas konservasi hutan lindung oleh Balai Taman Nasional Manusela,(BTNM) dan (BPKH) Provinsi Maluku aksi protes itu terdiri dari anak - anak orang tatua dan para pemuda menggunakan busana adat dengan memegang pamflet bertulisan, "kami menolak batas hutan lindung yang sepihak 500 M dari Negeri adat kami, stop merampas hutan adat kami dengan dalil konservasi, kami meminta kepada Pemda Malteng segera sahkan Perda masyarakat adat"
Yang mana telah ditetapkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan/(BPKH) Provinsi Maluku patokan jarak sekitar 500 meter persegi dari wilayah Negeri Adat Maraina.
Perwakilan Pemuda Adat Negeri Maraina Alter Ropena menyebut, penolakan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan yang diadakan oleh para tua adat dan Saniri Negeri Maraina terkait dengan batas konservasi kawasan hutan lindung oleh Balai Taman Nasional Manusela dan patok 500 meter persegi oleh BPKH Provinsi Maluku yang dinilai merugikan warga adat.
Aksi yang berlangsung bertepatan dengan hari Lahir Pancasila ini, warga adat Negeri Maraina menyatakan keberatan atas penetapan batas baru kawasan konservasi hutan lindung oleh Taman Nasional Manusela dan BPKH Provinsi Maluku sekitar 500 meter dari wilayah permukiman adat, sahut dia.
"Kami menilai proses penetapan batas dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan hak petuanan."
Ia bilang, penetapan batas kawasan hutan dan taman nasional harus dilakukan secara objektif transparan dalam menghormati hak-hak warga adat yang telah di jaga dan dilestarikan sejak turun-temurun di wilayah Maraina.
Lima pernyataan sikap disampaikan antara lain?
1) Mengembalikan batas Taman Nasional Manusela ke batas awal sebagaimana saat pertama kali ditetapkan.
2) Menolak penetapan batas Taman Nasional Manusela berjarak 500 meter dari Negeri Maraina dianggap dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
3) Mendesak adanya transparansi mengenai batas-batas kawasan taman nasional melalui sosialisasi yang terbuka kepada masyarakat Negeri Maraina.
4) Melarang keras segala aktivitas pihak Balai Taman Nasional Manusela dan BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina sebelum terdapat penjelasan yang jelas mengenai batas kawasan atas hak-hak warga adat.
5) Meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat yang dapat melindungi hak-hak warga adat di wilayah bertajuk Pamahanunusa ini.
Seluru warga Negeri Maraina berharap Pemerintah Daerah dan pihak Bali Taman Nasional Manusela maupun BPKH Provinsi Maluku serta instansi terkait lain dapat membuka ruang dialog dan memberikan kenjelasan yang komprehensif terkait penetapan-batas kawasan tersebut."
Kami juga menekankan akan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak warga adat di setiap kebijakan berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan konservasi.(**)

