WantaraMaluku.com, Ambon - "Pengembangan kasus korupsi pekerjaan proyek Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 terus bergulir di kejaksaan tinggi Maluku.
Proyek yang ditangani oleh CV Basudara senilai Rp14,46 Miliar tersebut kian mangrak alias tersendat; padahal angarannya teleh di cairkan dari Angaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada wartawan Kamis, (02/07/2026) menyebut kasus ini terus di dalami serius oleh Kejati Maluku sementara memangil dan memeriksa saksi - saksi yang diduga terlibat.
Kali ini; dua saksi diperiksa antara lain? EA, Direktur CV. Basudara IPS selaku PPTK mereka diperiksa diruangan Pidana Kusus (Pidsus) Kejati Maluku,
Pemeriksaan dilakuan ditempat berbeda diwaktu berbeda EA, Direktur CV Basudara. EA diperiksa Pukul 11.00 WIT sedangkan IPS selaku PPTK, diperiksa Pukul 13.00 sahut Ardy.
Dia bilang, proses penyelidikan sampai pada penyedikan pemeriksan saksi-saksi sejauh ini belasan saksi teleh diminta keterangan oleh penyidik.
Semua rangkain pemeriksaan masih terus berlanjut, hingga nanti ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya proses pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara lebih menjerumus pada indikator permasalahan yang sedang bergulir. Sebelumnya Kejati Maluku berhasil meningkatkan status penyelidikan ke penyedikan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Namlea Kabupaten Buru dari tahapan peningkatan status kasus tersebut secara menyeluruh ole tim penyeldik melalui ekspose gelar perkara Kamis, (11/06/2026) lalu.
Dalam kontrak dinamakan pekerjaan Preservasi Jalan Namlea Kabupaten Buru senilai Rp14,46 Miliar teleh bergerak dari status Penyelidikan ke penyedikan hingga pemeriksan saksi-saksi nanti juga ada penetapan tersangka akui dia".(**)
