WantaraMaluku.com, Ambon - Kasus dugaan korupsi pada proyek preservasi ruas jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru senilai Rp14,46 Miliar tahun 2023 pada dinas PUPR Provinsi Maluku sementara memasuki tahap penyedikan angaran yang di danai dari APBN ini menjerumus pada proyek jumbo di Kabupaten Buru.
Kasi penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada wartawan melalui via WhatsApp Jumat, (10/07/2026) menyebut perkara ini sementara masuk tahap penyedikan dan sementara proses pemeriksaan saksi - saksi dipastikan, kedepan akan ada penetapan tersangka dari kasus tersebut.
Ia menyebut, semetara dokumen penyedikan digarap dalam memenuhi persiaratan pengumpulan data guna melengkapi proses hukum selanjutnya.
Proyek tersebut? Sepanjang, 124,46 km yang di angarkan negara dan di tender oleh CV Basudara senilai Rp14,46 Miliar ini, bermasalah padahal? Angarannya telah di cairkan sepenuhnya kepada kontrak pelaksana tender, sementara ini, pemeriksan saksi - saksi di agendakan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku guna memenuhi alur kasus tersebut.
Sementara sejumlah pihak teleh di periksa dari pejabat di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku, kemudian pelaksana pemenang tender proyek yakni, CV Basudara hingga PPK juga turut diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Soal penetapan tersangka dalam perkara ini pihaknya menyebut, Kejati Maluku sangat serius menangani perkara dimaksud sampai pada tahap penetapan tersangka nantinya.(**)
