Pernyataan itu disampaikan Sarimanella dalam rapat kerja Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337, Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, serta kuasa hukum Tinie Pinontoan, Samy Sahetapy, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/7/2026).
Sarimanella bilang, perdebatan mengenai asal-usul tanah tidak lagi menjadi pokok persoalan, sebab fakta bahwa sertifikat telah diterbitkan menunjukkan adanya dasar administrasi yang digunakan dalam proses tersebut.
"Jika sertifikat telah keluar, tentu ada dasar hukumnya. Kan, tidak mungkin sertifikat diterbitkan tak ada dasar hukum. Pastikan ada surat keterangan, dokumen pendukung, dan pengakuan dari pihak terkait sehingga BPN dapat menerbitkan sertifikat," sahut dia.
Ia menegaskan, persoalan utama saat ini adalah bagaimana negara melalui BPN menjelaskan dasar penerbitan dua SHM yang berada di dalam area Vihara Gunung Nona.
Pihaknya juga menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakui keberadaan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona secara administratif.Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan yayasan memiliki legalitas sebagai badan hukum.
Di sisi lain, ia mengakui BPN juga telah menyatakan adanya dua SHM yang diterbitkan pada kawasan yang sama. Karena itu, seluruh proses administrasi penerbitannya harus dibuka secara transparan.
"Saya meminta BPN membawa seluruh dokumen awal yang menjadi dasar terbitnya dua sertifikat tersebut. Siapa yang mengajukan, siapa yang mengeluarkan, dan apa saja dokumen pendukungnya harus dibuka agar semuanya menjadi jelas," akui Sarimanella.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, kawasan yang dipagari sejak awal dipahami sebagai lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah. Namun, munculnya dua SHM di dalam area tersebut membuat persoalan harus diselesaikan berdasarkan data dan dokumen hukum.
Menurutnya, sengketa lahan rumah ibadah merupakan persoalan yang sangat sensitif sehingga seluruh pihak harus mengedepankan penyelesaian secara hukum, terbuka, dan menghindari konflik di tengah masyarakat.
"Dokumen-dokumen itu penting sebagai bahan pembuktian. Dengan begitu semua pihak, termasuk yayasan, mengetahui dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut dan persoalan ini dapat diselesaikan secara terang dan adil," ujarnya mengakhiri.(**)

