WantaraMaluku.com, Ambon - Diduga menjalani hubungan asmara modus “memanfaatkan” wanita guna kepentingan ekonomi, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Frangky Loupatty akhirnya dilaporkan seorang warga Maluku Barat Daya (MBD) berinisial Cece ke Badan Kehormatan DPRD setempat.
Melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy, SH Cece melaporkan Frangky Loupatty (FL) atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut; ke pihak berwajib sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau Undang-Undang MD3. “Laporan pengaduan telah disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada pertengahan Juni 2026 lalu.
Hanya kami belum dikonfirmasi pimpinan BK DPRD Maluku Tengah soal sejauh mana respons pihak lembaga wakil rakyat atas laporan pengaduan klien kami,” ungkap Samloy kepada wartawan di Ambon Sabtu, (01/08/2026) melalui via WhatsApp.
Samloy bilang, sebagai kuasa hukum telah melakuan mis komunikasi internal terhadap Ketua DPD Gerindra Maluku (Hendrik Lewerissa) untuk menindaklanjuti pengaduan kliennya. “Mudah-mudahan ada respons positif pimpinan DPD Gerindra Maluku terkait laporan pengaduan klien kami ini,” sahut dia.
Peroses setelah FL tidak lagi menjabat anggota DPRD Kota Ambon waktu itu ia duduki jabatan periode 2014 - 2019. Di saat FL gundah gulana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah ia meng iming imingkan kebaikan dan merayu si korban berkedok, meminjam sejumlah uang korban, Cece jika dijumlahkan berdasarkan bukti transaksi via bank, berkisar Rp500.000.000 Juta.
Namun, FL telah mengembalikan Rp 90 juta, sehingga sisa utang yang belum dilunasi FL ke korban Cece mencapai Rp.440.238.000. Saat FL disomasi Kuasa Hukum Cece, dia berdalih akan menyetor Rp18 000.000 ke rekening korban akan tetapi, semua hanya janji kosong alias Pemberian Harapan Palsu. Melalui advokat John Berhittu, FL berjanji akan melunasi Rp30.000.000 jika disepakati utang tersisa hanya sebesar itu.
Namun, kuasa hukum Cece Rony Samloy menolak keras tawaran Kuasa Hukum OS, isteri FL tersebut. “Sampai saat ini FL tidak beretikad baik mengembalikan sisa utang ke rekening klien kami. Ketika dia dan kami berpapasan di rumah kopi Joas di Pangkalan Taxi, FL pura-pura tidak kenal. Politisi apa yang mulutnya dolak-dalik (putar bale) seperti ini,” kecam Samloy.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Ia membantah sejumlah poin yang disampaikan kuasa hukum pelapor dan menyebut ada informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Loupatty saat di konfirmasi kuasa hukum korban saat ini pihaknya belum menerima surat maupun somasi resmi terkait laporan pengaduan yang disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah, meski surat pengaduan telah diterima pihak lembaga DPRD Maluku Tengah sejak 13 Juni 2026 lalu.
“Sampai hari ini beta belum pernah dapat surat ataupun somasi ini. Sehingga beta komunikasi secara informal dengan salah satu pengacara, dan ternyata ada misinformasi di situ,” ujar Loupatty.
Terkait tudingan utang, Loupatty tidak menampik pernah menerima transfer dari pelapor, namun ia menegaskan jumlahnya tidak sebesar yang dituduhkan. Ia mengaku sempat menyampaikan komitmen untuk melunasi secara bertahap.
“Memang tidak sebesar itu, karena sampai hari ini beta masih kesulitan mendapatkan pinjaman untuk melunasi. Tapi komitmen itu ada. Kami sudah sampaikan siap bayar, hanya minta kesabaran sampai Agustus, dan akan dicicil rutin mulai Oktober,” katanya.
Loupatty juga mempersoalkan angka utang yang menurutnya terus berubah-ubah tanpa rincian yang jelas dalam catatan maupun rekening koran yang dijadikan bukti. Ia menyebut angka awal yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sebelum pelapor menghubungi kuasa hukum berada di kisaran Rp80 000.000 juta namun kemudian naik signifikan.
“Angka ini terus berubah-ubah, dari 80-an, lalu naik jadi ratusan, sampai ke angka 900 lebih. Beta jadi bingung, mana angka yang benar. Ini juga harus diklarifikasi,” ujarnya.
Ia turut menyinggung adanya kesepakatan sebelumnya dengan pihak kuasa hukum, yang menurutnya sempat mengarah pada angka penyelesaian sekitar Rp30 juta, sebagaimana disampaikan melalui advokat John Berhittu.
Loupatty juga menyatakan sebagian dana yang ditransfer kepadanya bukan murni pinjaman pribadi, melainkan terkait aktivitas usaha bersama dengan pelapor.
“Kita ini orang beragama, memang pernah meminjamkan uang, tapi tidak semuanya itu pinjaman. Ada transferan yang terkait usaha bersama, saling membantu usaha. Bukan semua kita pakai untuk pribadi,” jelasnya.
Ia menegaskan tidak pernah mengingkari kewajiban dan telah mengembalikan sebagian dana melalui transfer langsung kepada pelapor, meski jumlahnya tidak sebesar yang dituduhkan.
“Ini bukan soal penipuan. Kalau penipuan, berarti beta ingkar janji sama sekali. Tapi itu sudah kita lakukan, sudah kita kembalikan walaupun tidak sebesar itu,” katanya.
Terkait pemberitaan yang menyebut dugaan hubungan asmara sebagai modus, Loupatty mengaku keberatan dan menilai narasi yang berkembang cenderung tendensius.
“Kita merasa terganggu dengan narasi yang disampaikan kuasa hukum. Kita hargai profesi jurnalis untuk menulis, tapi angka dan tuduhan itu yang kita keberatan,” pungkasnya.
Masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari kuasa hukum pelapor, Rony Samloy, terkait poin-poin klarifikasi yang disampaikan Loupatty, Rony Samloy SH.(*)
