WantaraMaluku.com, Ambon - Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Rani Tomia dijuluki sebagai Ibu bendahara abadi, hal itu karena kursi jabatan yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara dewan telah puluhan tahun ia duduki, kendati, ia terseret kasus korupsi; namanya beberapa kali mencuat dalam dugaan kuras uang daerah miliaran rupiah.
Pada tahun 2015 Rani Tomia telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkup sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan daerah senilai 1,7 miliar, namun progres dan transparansinya sampai hari ini tidak diterima warga.
Kini, nama Rani Tomia kembali muncul dengan dugaan lain ia terseret ikut serta dalam mengelola anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB yang keluar dari tupoksinya selaku bendahara dewan sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang, tata kelola keuangan Negara atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) mengelar aksi di Kejari SBB Senin, (03/08/2026) mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejari SBB segera memeriksa saudar Rani Tomia selaku bendahara DPRD SBB, lewat koordinator lapangan (Korlap) Adly menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pemeriksaan terhadap bendahara dewan SBB, sebab teleh beredar rumor di publik yang bersangkutan diduga kebal hukum.
Jangan sampai dugaan korupsi bendahara dewan SBB kebal hukum benar-benar lolos dari deretan hukum untuk itu Permanusa lewat konferensi pers dan seruan aksi mendesak APH agar memeriksa Rani Tomia terkait dugaan korupsi Rp1,7 miliar dan anggaran makan minum Bupati Wakil Bupati yang diduga dikelola Rani Tomia.
Rani Tomia hanyalah seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara dewan, Permanusa juga mendesak APH untuk usut laporan kekayaan yang bersangkutan, tutup adly.(**)
