Rp18,9 Miliar Ludes Kejari Ambon Tetapkan dua Tersangka PT Dok Waiame - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Rabu, 05 Agustus 2026

Rp18,9 Miliar Ludes Kejari Ambon Tetapkan dua Tersangka PT Dok Waiame


 

WantaraMaluku.com, Ambon - "Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapakan dua terpidana korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp18,9 Miliar, dua terduga pelaku berinisial WAL dan NR. Sebelumnya kasus ini penyidik menemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran senilai Rp177 Miliar, dari awal poroses penyelidikan, penyedikan pemeriksan saksi hingga Rabu, (05/08/2026) Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan aktor korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame. 


Yang berpatokan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Maluku maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, ditemukan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah.


Menetapkan dua terpidana korupsi ditetetapakan bedasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 06/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B - 07/Q.1.10/Fd.2/08/2026 tanggal 04 Agustus 2026.


Dalam peranannya tersangka NR menjabat Kepala Urusan Kasir pada PT Dok dan Perkapalan Waiame sedangkan, tersangka WAL merupakan Maneger Keuangan dan Akuntansi perusahaan; keduanya teleh melakuakan berbagai cara guna lakukan  penyimpangan anggaran pada kas keuangan demi kepentingan pribadi, akibat perbuatan kedua pelaku Daerah mengalami kerugian Miliaran Rupiah.


Keduanya dijerat dengan, Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a, c dan d jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.


Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, c dan d juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP."(**)

BERITA LAIN