Akta Otentik Palsu; Alan Rupilu Cs Dipolisikan Ahli Waris Magdalena Rupilu ke Polda Maluku - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Kamis, 10 September 2026

Akta Otentik Palsu; Alan Rupilu Cs Dipolisikan Ahli Waris Magdalena Rupilu ke Polda Maluku

 


WantaraMaluku.com, Ambon - Tiga ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana, masing-masing Riller, Joseph Miller dan Sherly Dian Katipana, resmi melaporkan AR alias Alan Rupilu ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan membuatan dan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang patut diduga palsu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku.



Laporan pengaduan itu tercantum atas nama kuasa hukum ketiga ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana, terdata Rony Samloy, S.H., Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat Rony Zadrach Samloy dan Partner. Selain AR, kuasa hukum ketiga Pengadu (Pelapor) juga mengadukan YP alias Ulen dan NP alias Nus, salah satu makelar tanah yang kiprahnya sudah sangat meresahkan sebagian masyarakat Ambon dan sekitarnya. 



"Tadi kita sudah masukan pelaporan ke Polda Maluku," ungkap Rony Samloy, Kuasa Hukum Ahli Waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana kepada wartawan Kamis, (10/09/2026) melalui via WhatsApp Samloy bilang, pihaknya memfokuskan laporan perkara yang menjerumus pada delik surat atau akta otentik palsu mengingat para Teradu (Terlapor) menggunakan SHM yang disebut tertulis atas nama (almarhumah) Janda Paulina Rupilu untuk meneror dan mengintimidasi ketiga kliennya, sehingga keluar dari rumah peninggalan kedua orangtua para pengadu mendiami rumah tersebut selama 40 tahun terakhir. 



Kemudian, tindakan Para Teradu (Terlapor) teleh meresahkan serta melakukan dugaan pembuatan penggunaan SHM yang diduga palsu; "kami menggiring persoalan ini ke ranah hukum agar para terduga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," papar Samloy. 



Advokat muda Maluku ini, menyatakan bahwa pihak atau instansi resmi berhak memerintahkan ketiga kliennya untuk meninggalkan rumah peninggalan kedua orangtua yang mana sesuai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ("inkracht van gewisjdezaak") melalui juru sita atau juru sita pengganti sebelum pelaksanaan eksekusi riil atas objek sengketa perkara a quo.



"Selain pengadilan negeri setempat, siapa pun atau instansi manapun tak punya kewenangan pada perkara tersebut berdasarkan atribusi perundang-undangan dapat mengusir klien kami keluar dari rumah peninggalan mendiang Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana," sahut Samloy. 



Dia merincikan para Teradu (Terlapor) berpotensi dikenakan Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti Pasal 263 KUHP lama dengan ancaman hukuman 8 (delapan) tahun penjara dan denda kategori V (Rp 500 Juta) dengan delik memalsukan akta otentik kemudian menggunakan akta otentik yang isinya diduga palsu tersebut untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang lain.



Pihaknya menambahkan, selain delik membuat dan menggunakan akta otentik yang diduga isinya palsu, ketiga Teradu (Terlapor) juga diadukan atas sangkaan mencuri bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2004 yang asli atas nama (almarhum) Abraham Katipana, ayah kandung ketiga Pengadu, "Sesuai dengan delik pencurian diatur pada Pasal 476 KUHP baru (Pasal 362 KUHP lama) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda kategori V atau Rp. 500 Juta," ulas Samloy. 



 Para Teradu, lanjut Samloy, juga diadukan atas sangkaan menggelapkan hak atas tanah dengan dugaan ingin menjual tanah peninggalan almarhumah Magdalena Rupilu ke salah satu pengusaha keturunan Tionghoa yang berdomisili di sekitaran kawasan Urimessing, Kota Ambon Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, "untuk delik pemggelapan hak atas tanah , para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP baru (Pasal 372 KUHP lama) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda kategori IV atau Rp 200 Juta.



"Kita juga telah mengumpulkan informasi untuk melaporkan oknum pengusaha keturunan Tionghoa tersebut ke Polda Maluku," tandas Samloy. (**)

BERITA LAIN