APBD Rp11Miliar Raib Pembangunan Masjid Raya Piru Kaisuku: APH Usut - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Senin, 28 September 2026

APBD Rp11Miliar Raib Pembangunan Masjid Raya Piru Kaisuku: APH Usut



WantaraMaluku.com, Ambon - Pembangunan Masjid Raya Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD-DAU Tahun 2022 terlihat mangkrak dari total anggaran yang dilontarkan sebesar Rp11 Miliar, dibulatkan mencapai Rp15 Miliar nilai fantastis tersebut teleh di pergunakan secara utuh pada proyek pembangunan Masjid.


Dari perencanaan anggaran awal diperuntungkan dan dikerjakan oleh kontraktor atas nama Mohamad Adam alias Mat Sapi, belum juga tuntas lantaran sarat penyimpangan anggaran oleh penerima proyek termasuk masalah hibah lahan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga palsu, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.



Ketua DPD KNPI Kabupaten SBB Fahrul Kaisuku kepada wartawan melalui telepon seluler Selasa, (29/09/2026) menyebut, perkara pembangunan Masjid Raya Piru sejau ini belum ada pergerakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Kejati Maluku yang memilih diam atas kasus rugikan negara miliaran rupiah tersebut.


Kaisuku bilang, APH harus mengambil alih atas perkara tersebut sesuai Peraturan konstitusi Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri tentang syarat wajib pendirian rumah ibadah dan Peraturan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Berlaku jika proyek pembangunan rumah ibadah tersebut menggunakan dana negara (APBD/APBN/Dana Hibah), yang di perhitungkan untuk rumah ibadah seperti, proyek masjid atau gereja dikatakan mangkrak/gagal total karena anggarannya dikorupsi maka kontraktor atau pejabat terkait dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Pemerintah daerah seharusnya jelih dalam memberikan aliran dana kepada pemilik penerima anggaran mengakibatkan kuras APBD miliaran rupiah; sejauh ini, masyarakat gram menunggu pergerakan APH dalam menangani kasus tersebut."


Penggunaan SKT juga diduga cacat hukum sebagai dasar pencairan anggaran negara berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. Mangkraknya proyek juga menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintah daerah dan pengawasan internal.


Ia menyebut, kontraktor juga wajib memastikan legalitas lahan sebelum memulai pekerjaan. “Jika proyek tetap berjalan meski status lahan bermasalah dan anggaran dicairkan, ini menimbulkan dugaan kesengajaan atau pembiaran. Kontraktor tidak boleh pura-pura tidak tahu,” ujarnya.


Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi umat justru menjadi beban daerah dan sumber konflik sosial. Ini patut diduga menimbulkan kerugian negara, sahut dia.


Ia menegaskan pembangunan rumah ibadah tidak boleh dijadikan tameng moral. “Agama tidak boleh dijadikan alat pembenaran kejahatan. Jika ada pihak yang bersembunyi di balik proyek masjid untuk merampas tanah rakyat dan anggaran negara, itu dugaan pengkhianatan terhadap nilai agama,” ketusnya.(**)

BERITA LAIN