Gaji Terlambat Sejumlah Istri ABK Ngadu Kemenhub, KSOP Ambon - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Jumat, 04 September 2026

Gaji Terlambat Sejumlah Istri ABK Ngadu Kemenhub, KSOP Ambon

WantaraMaluku.com, Ambon - Sejumlah awak kapal perintis yang dioperasikan perusahaan swasta melayari rute wilayah Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjerit keterlambatan pembayaran gaji dengan dugaan akibat kesengajaan pihak ketiga.


Pengaduan atau pelaporan, tersebut disampaikan secara kolektif melalui Forum/Perwakilan Awak Kapal kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Direktorat Perkapalan dan Keplautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.


Dalam pengaduannya, para istri ABK menyampaikan keluhan terkait dengan pembayaran gaji yang di dapatkan tidak secara teratur sesuai dengan waktu ditentukan. Kondisi tersebut, dialami berbagai posisi di atas kapal, mulai dari rating hingga perwira.


Para awak kapal juga mengeluhkan minimnya kepastian mengenai waktu pembayaran ketika terjadi keterlambatan.


Mereka merasakan kondisi tersebut telah memberikan dampak buruk bagi kelangsungan ekonomi keluarga awak kapal di darat, sementara para pelaut tetap menjalankan tugas secara mandiri ditengah pelayaran kapal terus beroperasi  di wilayah kepulauan.


"Kami tetap menjalankan tanggung jawab di atas kapal demi kelancaran pelayanan masyarakat." 


Namun hak awak kapal, khususnya pembayaran upah minimum, juga harus mendapatkan perhatian kusus secara serius, demikian substansi pengaduan yang dilayangkan.


Melalui pengaduan tersebut, Forum/Perwakilan Awak Kapal meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan administratif terhadap perusahaan operator serta memastikan hak-hak awak kapal dipenuhi  secara menyeluruh sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan operator apabila keterlambatan pembayaran gaji selalu terlambat.


Awak kapal bilang, persoalan pembayaran gaji bukan semata-mata menyangkut dengan kesejahteraan pelaut, akan tetapi berkaitan dengan ketenangan bekerja secara profesional serta keselamatan kerja dan keberlangsungan pelayanan kapal yang konsetetaif.


Para awak kapal memilih menyampaikan pengaduan tersebut secara terbuka karena khawatir terhadap kemungkinan tekanan maupun dampak terhadap hubungan kerja apabila pengaduan dilakukan atas nama perseorangan atau individual.


Dengan harapan, Kementerian Perhubungan dan KSOP Kelas I Ambon segera melakukan klarifikasi kepada pihak operator, segerah memeriksa fakta yang sebenarnya, serta memfasilitasi penyelesaian apabila ditemukan adanya tunggakan hak awak kapal.


Dengan persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan profesional tanpa mengganggu pelayanan kapal perintis kepada masyarakat.


Awak kapal adalah bagian penting dari pelayanan transportasi laut


Oleh karena itu, selain diharuskan bekerja profesional dan menjaga keselamatan pelayaran, hak-hak atau gaji mereka juga dilihat secara baik dengan mendapatkan perlindungan dan kepastian. "Jika, kita tak ada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kemudian gaji tertunda, Kalau begini terus lama-lama istri dan anak-anak ABK mati lapar,.mohon perhatian dari pihak KSOP dan Menteri Perhubungan Laut terkait masalah ini," beber sejumlah isteri ABK di Ambon, Jumat (04/09/2026), hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak KSOP Ambon maupun Menteri Perhubungan Laut terkait dengan hal dimaksud.(**)

BERITA LAIN