diduga tak punya dasar hukum, dimana, penetapan ahli waris hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau (inkracht Van gewisjdezaak).
Dalam hukum pewarisan dengan garis keturunan lurus yang berhak memasang papan larangan tersebut adalah anak dari almarhumah Paulina Rupilu yakni Derek dan Decky Rupipu bukan keponakan dari mendiang Janda Paulina Rupilu, "Yang dipertanyakan di sini adalah pemasangan papan larangan itu atas dasar putusan pengadilan nomor berapa dan tahun berapa dengan menyebutkan legal standing penggugat atau pihak yang memenangkan perkara dengan objek tanah seluas 98 meter persegi.
Kemudian, apakah ahli waris Magdalena Rupilu dan Abraham Katipana juga digugat dalam perkara tersebut atau tidak, jika tidak ada kekuatan yuridis dari pengadilan, pemasangan papan larangan tersebut tak miliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak," tegas Samloy di Ambon Selasa, (07/09/2026).
Aturan hukum perdata, kata Samloy, sekalipun almarhumah Magdalena Rupilu bukan anak kandung dari mendiang Janda Paulina Rupilu, tapi semasa hidupnya Magdalena Rupilu yang merawat dan mengurus pemakaman Paulina Rupilu dan tak ada protes dari siapapun juga.
"Seharusnya yang merasa ahli waris dari almarhum Paulina Rupilu menggugat Nyonya Magdalena Rupilu semasa beliau masih hidup, bukan sebaliknya setelah nyonya Magdalena Rupilu wafat baru muncul pihak-pihak yang memanipulasi fakta seolah-olah mereka sebagai ahli waris utama dari almarhumah Paulina Rupilu. Jadi, terlihat ada etikad buruk di sini dari pihak-pihak yang saat ini melakukan pemancangan papan larangan di dalam rumah peninggalan almarhumah Magdalena Rupilu dan almarhum Abraham Katipana, ya, bisa saja mereka ingin menjual lahan itu ke pengusaha atau pihak ketiga," ujarnya.
Menurutnya, telah lebih dari empat puluh tahun almarhumah Magdalena Rupilu dan suaminya almarhum Abraham Katipana serta ketiga anak mereka menempati dan menguasai tanah peninggalan almarhumah Paulina Rupilu, sehingga berdasarkan Hukum Perdata ketiga ahli waris dari (almarhumah) Magdalena Rupilu dan (almarhum) Abraham Katipana memiliki kedudukan hukum (Legal standing) kuat sebagai pemegang kedudukan berkuasa (bezitter) yang dilindungi undang-undang terutama Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Dalam Pasal 24 ayat (2) UUPA disebutkan "Bahwa penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, terbuka dan bertekad baik dapat menjadi dasar kuat pembukuan hak kepemilikan tanah. Sedangkan di dalam Yurisprudensi MA Nomor 329 K/Sip/1957 dinyatakan:"Orang yang membiarkan tanah yang menjadi haknya dikuasai orang lain selama 18 tahun berturut-turut dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut atau 'rechtsverwerking," papar Samloy.
Dalam penyerahan ketiga ahli waris (almarhumah) Magdalena Rupilu dan (almarhum) Abraham Katipana menempuh langkah hukum melaporkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini atas dugaan melakukan penyerobotan tanah, penggelapan hak, penipuan, penggunaan surat palsu dan memberikan berita bohong. "Mereka harus dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu, penipuan, Penggelapan hak, dan penyebaran berita bohong ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses hukum" tandasnya. (**)
