Hak Jawab PP KAMMI Muktamar Ambon Bukan Mandataris Organisasi Ahmad Jundi, Ketua Umum - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Kamis, 25 Juni 2026

Hak Jawab PP KAMMI Muktamar Ambon Bukan Mandataris Organisasi Ahmad Jundi, Ketua Umum


WantaraMaluku.com, Jakarta -  Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa, kepengurusan organisasi yang sah saat masih berada di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah. 


PP KAMMI juga menyatakan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Muktamar XIV KAMMI Ambon pada 22–28 Juni 2026, tidak memiliki legitimasi organisasi maupun konstitusional.


Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah mengatakan, Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari keanggotaan KAMMI, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atau berbicara atas nama organisasi.


“Yang bersangkutan tidak lagi, menjadi bagian dari KAMMI. Karena itu, segala aktivitas yang dilakukan atas nama organisasi tidak memiliki dasar legitimasi,” kata Jundi dalam keterangan tertulisnya Rabu, (24/06/2026).


Menurut Jundi, kepengurusan PP KAMMI periode 2024–2026 tetap berjalan berdasarkan amanah Muktamar XIII KAMMI yang diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat.


PP KAMMI juga menyoroti Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001590.AH.01.08 Tahun 2025, yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak Amri Akbar untuk mengklaim legalitas kepengurusan. 


Organisasi tersebut mengaku telah menerima salinan keputusan pembatalan atas SK dimaksud dari Kementerian Hukum.


Selain itu, PP KAMMI menyebut notaris yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen tersebut telah mengakui adanya kekeliruan administratif dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.


Terkait pelaksanaan Muktamar XIV di Ambon, PP KAMMI menyatakan kegiatan tersebut tidak mendapat dukungan dari KAMMI Wilayah Maluku. 


Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J. Samual, disebut telah menyampaikan bahwa agenda tersebut tidak sesuai dengan ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KAMMI.


PP KAMMI juga mengklaim sebanyak 141 Pengurus Daerah KAMMI di berbagai wilayah Indonesia telah menyatakan dukungan kepada kepengurusan Ahmad Jundi Khalifatullah dan menolak klaim kepemimpinan yang diajukan oleh Amri Akbar.


Tak hanya itu, melalui pernyataan tersebut, PP KAMMI mengimbau media massa, untuk melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan polemik kepengurusan organisasi. 


PP KAMMI menegaskan bahwa narasumber resmi organisasi adalah Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, beserta jajaran pengurus yang diakui secara organisatoris.


PP KAMMI juga meminta instansi pemerintah dan mitra strategis untuk berkoordinasi dengan kepengurusan yang sah sesuai hasil Muktamar XIII KAMMI, hingga terdapat keputusan organisasi yang berlaku secara konstitusional.(**)

BERITA LAIN