WantaraMaluku.com, SBB - Berbagai persoalan kamtibmas dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kades Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), jadi kekesalan masyarakat adat Luhu.
Dari kekesalan itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luhu menyurati Camat Huamual dan Pemda SBB untuk segera menonaktifkan "Abd Gani Kaliky" sebagai Kades Luhu.
Bukan hanya rekomendasi pencopotan dari BPD, ratusan masyarakat adat Luhu bergegas mendatangi Bupati SBB, Asri Arman, menyampaikan keluhan serta kekesalan mereka atas perbuatan Kades Luhu, yang berlangsung di aula lantai tiga kantor Bupati SBB Senin, (15/06/2026).
Dihadapan Bupati, wakil Bupati dan Sekda SBB, tokoh masyarakat Luhu 'Salem Payapo', memaparkan point-poin permasalahan yang terjadi di Desa Luhu sekaligus mendesak Bupati secepatnya mencopot Kepala Desa dari Jabtanya.
"Banyak hal tidak menyenangkan dilakukan Kades, seperti korupsi ADD/DD, PADes, dugaan korupsi dana hibah mesjid Jami Luhu, RT/RW dipungsikan jadi satgas penagih retribusi ilegal, Sekdes Luhu difungsikan jadi bendahara retribusi ilegal maupun, situasi Kamtibmas antara Luhu-Iha dan Lokki belum kondusif. Kami tidak tenang dan diam, maka kami meminta Bupati segera nonaktifkan Kades Luhu", paparnya.
Pertemuan masyarakat Luhu saling mengungkapkan kekesalan dari beberapa tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh muda atas perbuatan Kades kepada pihak Pemda SBB.
Tokoh adat Luhu, M. Nur Suneth, menegaskan bahwa Desa Luhu saat ini dilanda beberapa persoalan yang telah tercantum di beberapa point tuntutan tersebut. Ia mendesak Bupati segera mengambil tindakan copot Kades Luhu.
"Bupati secepatnya ambil tindakan, kami datang dengan baik-baik melakukan pertemuan secara elegant atas berbagai tindakan dan perbuatan kades yang telah tercantum dalam point tuntutan kami. Kami ingin Negeri (Desa) kami tentram, sejahtera dan transparan atas pengelolaan dana desa kami", tegasnya.
Sementara itu, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda, mengakui perbuatan yang tidak menyenangkan dan melawan hukum serta aturan yang dilakukan Kades Luhu sebagaimana yang tercantum dalam sembilan point tuntutan itu dihadapan ratusan masyarakat adat Luhu pada pertemuan tersebut.
Bupati menyatakan bahwa semua keluhan masyarakat Luhu ini akan di evaluasi dan ditinjau oleh Kabag Hukum Pemda SBB. "Semua persoalan ini akan di kaji tim hukum Pemda kemudian disampaikan jawabannya", kata Bupati dihadapan ratusan masyarakat adat Luhu.
Atas pertemuan tersebut, lahirlah kesepakatan antara ratusan masyarakat Luhu dengan Pihak Pemda SBB, bahwa pekan depan Pemda SBB akan menyampaikan jawaban atas desakan pencopotan Kades Luhu "Abd Gani Kaliky" kepada masyarakat Luhu.
Berikut sembilan point kekesalan atas perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum yang dilakukan Kades Luhu dan diserahkan secara tertulis oleh masyarakatLuhu kepada Bupati;
1. Pengelolaan ADD/DD yang tidak transparansi
2. Temuan dari inspektorat terkait korupsi ADD/DD sebesar 399.862.500 atas pekerjaan fiktif ADD/DD tahun 2023 dan 2024 dengan No setor 47/STS/BPKD/25. Tertanggal 11 Juni 2025, Ini kalau Kades dan perangkatnya menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri masing-masing.
3. Penggunaan PADesa yang tidak transparan
4. RT/RW dipungsikan jadi satgas penagih pungli ditambang sinabar dan Sekdes jadi bendahara pungli itu dengan mengatasnamakan inkam tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pelaporan kepada Masyarakat.
5. Kades dengan sengaja melanggar kesepakatan antara Pemdes, BPD, Polsek dan Danpos Iha-Luhu terkait dengan tugas dan fungsi satgas untuk menangani masalah miras. Namun yang terjadi, fungsi satgas tersebut telah dialihfungsikan oleh Kades sebagai penagih retribusi ilegal di tambang sinabar tanpa koordinasi dengan BPD, Polsek dan Danpos. tugas satgas tersebut saat saat ini bertentangan dengan hukum, karena melakukan pungutan liar di areal pertambngan sinabar.
6. Kades tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan situasi kamtibmas antara Luhu dan Iha, sehingga terjadi keresahan di kehidupan masyarakat Luhu maupun Iha
7. Kades tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat Luhu, diduga telah melakukan tindakan provokatif antara Desa Luhu dan Desa Lokki.
8. Kades dengan tindakan yang egoisme telah membuat Harkat dan Martabat Negeri Luhu menjadi bahan lelucon oleh Publik akibat insiden yang tidak menyenangkan yang dilakukan sekelompok orang beserta Kades Luhu dengan Masyarakat Lokki.
9. Kades tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Masyarakat setiap akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam UU Desa No 3 Tahun 2024 pasal 27.(**)
