Ombudsman RI Perwakilan Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026 - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Jumat, 12 Juni 2026

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Buka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2026


WantaraMaluku.com, Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku membuka Posko Pengaduan Seleksi penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya memastikan penyelenggaraan penerimaan di wilayah Maluku berlangsung sesuai prinsip, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.


Dalam rangka pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah melaksanakan pertemuan koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, serta Kantor Kementerian Agama Kota Ambon di Ruang Rapat Perwakilan Kamis, (11/06/2026).


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan  Slamet menyebut agenda pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan empat (4) poin pioritas utama kepada seluruh penyelenggara SPMB Tahun 2026 yakni?


1) memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui sistem daring (online) berbasis aplikasi maupun melalui verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan peserta.


2) memastikan komitmen seluruh sekolah dalam mengisi kuota penerimaan sesuai dengan jumlah dan jalur yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah tanpa adanya penambahan atau pengurangan di luar ketentuan juknis yang telah disepakati.


3) mendorong setiap Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan kanal pengaduan SPMB agar masyarakat memperoleh ruang penyampaian informasi, konsultasi, maupun pengaduan selama proses penerimaan berlangsung.


4) Ombudsman menghimbau agar seluruh pihak tidak melakukan praktik titipan atau intervensi dalam proses penerimaan murid baru dari pihak mana pun, sehingga seleksi berjalan secara adil, objektif, akuntabel dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.


Ia bilang, Ombudsman RI Perwakilan Maluku berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, sahutnya.


Masyarakat yang merasa belum memperoleh pelayanan sesuai ketentuan atau menemukan dugaan permasalahan dalam proses seleksi SPMB Tahun 2026 dapat menyampaikan pengaduan melalui "Wa center Onbubsman RI Perwakilan Maluku di 08111- 46 – 3737 atau mangente langsung ke kantor perwakilan Jl. Rijali, Kel. Rijali, Kec. Sirimau (Depan Rumah rakyat DPRD Kota Ambon)".(**)

BERITA LAIN