Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Namlea, Rp14,46 M - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Jumat, 12 Juni 2026

Status Penyelidikan ke Penyidikan Kasus Korupsi Jalan Namlea, Rp14,46 M


WantaraMaluku.com, Ambon - Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Preservasi proyek Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Kabupaten Buru pada Satker SKPD-TP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Ekspose hasil penyelidikan tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pengumpulan  data subjek keterangan, dokumen, serta permintaan data valit dari pihak-pihak terkait guna memperoleh fakta hukum yang diperlukan dalam penanganan perkara dimaksud.


Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan dalam ekspose, Tim Penyidik menemukan aroma korupsi pada proyek pelaksanaan kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, kepada wartawan di Ambon Kamis, (12/06/2026) menyebut, proses penyelidikan dilakuan atas temuan sehingga, Tim Penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap "Penyelidikan ke tahap Penyidikan" guna mencari dan mengumpulkan alat bukti  lebih lengkap serta membuka fakta terkait tindak pidana yang terjadi dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.


Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar dia.


Perlu di ketahui proyek ini dikerjakan Tahun 2023 - 2024, senilai Rp14,46 miliar sekira 3 kilometer dikerjakan oleh CV Basudara namun fakta lapangan pekerjaan yang di kerjakan tak dapat diselesaikan sesuai perjanjian kontrak, dengan suporsistim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT.(**)


BERITA LAIN