Wantaramaluku.com, Ambon - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah Indonesia sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa dan menekan angka stunting. Namun implementasi program tersebut dinilai masih menimbulkan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sampai saat ini, pelaksanaan program Makanan Bergisi Gratis (MBG) khususnya di Provinsi Maluku belum menjangkau seluruh wilayah secara merata. Sejumlah daerah terpencil dan kepulauan masih mengalami keterbatasan akses terhadap program MBG, sementara beberapa daerah justru telah memiliki lebih dari satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, ujar salah satu Pemuda Indonesia Timur (PIT) Karama Keliangin kepada WantaraMaluku melalui via WhatsApp Sabtu, (06/06/2026).
Di tengah belum meratanya pelaksanaan program MBG, masyarakat juga dihadapkan pada sejumlah kasus dugaan keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah di Provinsi Maluku beberapa waktu lalu. Peristiwa yang terjadi antara lain dugaan keracunan siswa sekolah dasar di Kota Ambon, kasus keracunan massal di Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, hingga puluhan siswa yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG di sejumlah sekolah.
Aktifis muda ini bilang, rentetan kejadian itu menjadi pertanyaan?? Mengenai kualitas pengawasan terhadap pengelolaan dapur MBG, proses distribusi bahan makanan, standar keamanan pangan, hingga mekanisme evaluasi yang dijalankan oleh penyelenggara program MBG.
Kekhawatiran kita semakin menguat setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan program Program MBG. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan adanya yayasan mitra MBG yang memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah yang besar.
Perkembangan kasus Kepala MBG menjadi alarm bagi setiap daerah, termasuk Provinsi Maluku, untuk memastikan bahwa pelaksanaan program MBG berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik korupsi.
Banyak kalangan masyarakat mulai mempertanyakan proses penentuan dapur MBG di Maluku. Muncul berbagai dugaan mengenai adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan beberapa dapur MBG yang beroperasi. Bahkan beredar informasi yang menyebut sejumlah dapur diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat maupun oknum anggota DPRD. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan yang objektif.
Oleh karena itu, " Sebagai Pemuda Indonesia Timur mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengambil langkah proaktif dengan melakukan audit investigatif terhadap seluruh pelaksanaan program MBG di Maluku.
Langkah audit juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, praktik monopoli, ataupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program MBG.
Kejaksaan Agung RI lewat Kejaksaan Tinggi Maluku, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga pengawasan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Maluku, sahut dia.(**)
