WantaraMaluku.com, Bola Bumi - Ekspansi pertambangan nikel mulai mendesak kawasan penting keanekaragaman hayati di Indonesia. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) mencatat 28 dari 206 Key Biodiversity Areas (KBA) di Sulawesi dan Maluku bertumpang tindih dengan 109 konsesi nikel.
Luas irisannya mencapai 152 ribu hektare. Temuan tersebut dipaparkan dalam media briefing bertajuk “Mineral Transisi Tanpa Mengorbankan Biodiversitas” yang digelar AEER bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII) pada Jumat, 24 Juli 2026, kemarin.
Kajian AEER juga menemukan wilayah izin usaha pertambangan milik 10 perusahaan bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung seluas 45.742 hektare di Halmahera, Maluku Utara.
Rabu, (29/07/2026).
Di Morowali, Sulawesi Tengah, sekitar 133.256 hektare hutan berada di dalam 70 konsesi tambang nikel yang total luasnya mencapai 157.937 hektare.
Ancaman serupa datang dari industri batu bara. AEER mencatat 448.546 hektare tutupan di hutan Kalimantan Timur berada dalam konsesi batu bara.
Kawasan tersebut menyimpan sekitar 48 juta ton karbon atau setara dengan 176,64 juta ton karbon dioksida. Sementara itu, tumpang tindih konsesi batu bara dengan sejumlah KBA mencapai sekitar 126.194 hektare.
Tekanan tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, kegiatan pertambangan terindikasi mencemari Sungai Kukuba dan mendegradasi mangrove primer di Teluk Buli.
“Mangrove primer merupakan salah satu ekosistem utama penyerap dan penyimpan karbon biru (blue carbon). Kerusakannya tidak hanya mengancam biodiversitas pesisir, tetapi juga melemahkan upaya mitigasi perubahan iklim,” jelas Imelda Sanatha, peneliti biodiversitas AEER.
Di Morowali, aktivitas pertambangan di kawasan hulu menyebabkan sedimentasi aliran sungai. Fragmentasi habitat juga mendorong anoa, satwa endemik Sulawesi yang terancam punah, keluar dari habitat alaminya.
Ekspansi industri turut menekan ruang hidup masyarakat. Warga menghadapi pembatasan akses terhadap hutan, kebun, sungai, dan wilayah budaya yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
WGII menambahkan bahwa peta registrasi dan potensi ICCAs ((Wilayah dan Daerah yang Dikonservasi oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal) memperlihatkan adanya irisan dengan berbagai wilayah perizinan.
Tumpang tindih tersebut menunjukkan kawasan yang dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat dan komunitas lokal belum sepenuhnya terlindungi dari ekspansi industri ekstraktif.
WGII menyoroti kebijakan perizinan dan regulasi yang cenderung memberikan karpet merah bagi investasi tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis. Kondisi ini membuat ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal semakin rentan terhadap ekspansi industri ekstraktif.
Kebijakan tersebut juga dinilai mengabaikan nilai-nilai spiritual dan ritus kebudayaan yang berjalin erat dengan praktik Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam menjaga ruang hidupnya.
Karena itu, perlindungan biodiversitas tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hubungan ekologis, sosial, dan budaya masyarakat dengan wilayahnya.
Situasi ini menunjukkan adanya jurang antara agenda hilirisasi dan komitmen perlindungan biodiversitas dalam Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045. Pembukaan hutan untuk pertambangan juga berisiko menghambat pencapaian target FOLU Net Sink 2030, yaitu emisi bersih minus 140 juta ton setara karbon dioksida.
AEER mendorong pemerintah mengevaluasi izin pertambangan yang membebani hutan lindung, KBA, mangrove primer, habitat spesies terancam punah, serta wilayah kelola masyarakat. Kawasan yang memiliki nilai ekologis tak tergantikan harus ditetapkan sebagai wilayah yang dihindari dari aktivitas pertambangan.
Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan hilirisasi dengan IBSAP dan Global Biodiversity Framework, mempercepat penggunaan energi terbarukan pada smelter, serta mewajibkan perusahaan memulihkan ekosistem dan menghormati hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
Transisi energi tidak boleh menyelesaikan satu krisis iklim dengan menciptakan krisis keanekaragaman hayati baru, tegas Imelda.
“Krisis iklim dan biodiversitas harus ditangani secara bersamaan, bukan dipertukarkan.” oleh: Utomo Priyambodo.(**)
