PWI Maluku! Kapolda Evaluasi Kapolesta Ambon Atas Kriminaliasi Pers Segerah, Copot Kasatreskrim Polresta Ambon - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Rabu, 29 Juli 2026

PWI Maluku! Kapolda Evaluasi Kapolesta Ambon Atas Kriminaliasi Pers Segerah, Copot Kasatreskrim Polresta Ambon



WantaraMaluku.com, Ambon -
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku, Rony Samloy, S.H , mengimbau Kapolresta Pulau Ambon dan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon untuk tidak melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis Malukuindomedia.com, Lutfi Helut, terkait dengan laporan pemberitaan yang berpotensi menjeratnya berdasarkan Peraturan Perundang undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merumuskan melaksanakan tugas profesi sebagai jurnalis perlu mendapat perlindungan hukum secara konstitusional.


Samloy menyebut, sejumlah alasan yang menjadi dasar imbauan tersebut telah tertera kesepakatan Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 3 Tahun 2022 tentang mekanisme penyelesaian sengketa Pers dan bagaimana menghormati karya jurnalistik, sahut Samloy.


Ia juga menyampaikan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mana telah diputuskan sejak 19 Januari 2026 di mana putusan itu mengarah pada pencemaran nama baik, terhadap wartawan dimaksud serta akan diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku.


Menurutnya, pidana baru bisa diterapkan sebagai ultimatum remedium atau alternatif terakhir, jika ada rekomendasi dari Dewan Pers.


Dalam kasus pemberitaan Lutfi Helut di Malukuindomedia.Com, Dewan Pers telah menggelar sidang kode etik dan memutuskan agar pihak yang keberatan menggunakan hak jawab. Hak jawab tersebut? Menurutnya, telah dibuat oleh Lutfi Helut maupun medianya.


"Dari sisi sengketa Pers Telah selesai"


Terkait dalih pihak kepolisian bahwa perusahaan media Lutfi tidak terdaftar di Dewan Pers, Samloy menilai alasan itu prematur. Ia mengutip pernyataan mantan Ketua Dewan Pers Nunik Rahayu bahwa saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan perusahaan Pers mendaftar ke organisasi mana pun, termasuk Dewan Pers, melainkan mensyaratkan perusahaan Pers dengan dalil tidak melakukan berbadaan hukum dan tetap  menjalankan tugas fungsi jurnalistik secara teratur.


Samloy bilang, jika Polresta Pulau Ambon tetap melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, pihaknya menilai hal tersebut sebagai bentuk pembungkaman Pers dan kriminalisasi.


“Kami minta Polda Maluku mengevaluasi Kapolresta Pulau Ambon dan bila perlu mencopot Kasat Reskrim, karena mengabaikan MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers tentang aturan dan landasan hukum tentang mekanisme Pers seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,” katanya.


Ia juga menyoroti permintaan penyidik agar Lutfi membuka identitas narasumber dalam pemberitaannya, yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Pers tentang hak tolak wartawan/Pers yang menyebut bahwa  narasumber pemberitaan. Bahkan, dugaan pribadinya ada pihak yang mendorong kasus ini terus berlanjut, “Saya menduga ini 'by order', ada orderan tertentu,” ujarnya, tanpa merinci lebih lanjut dasar dugaan tersebut.


Ia menegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku akan menggalang kekuatan organisasi Pers yang lain dan menggelar demonstrasi jika penyidik Polresta Pulau Ambon tetap menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.


“Kami berharap Polres Pulau Ambon tetap relevan  profesional mengusut kasus ini, jangan sampai ada arogansi kewenangan dengan menerapkan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik,” katanya.


DESAK PENCOPOTAN KASAT RESKRIM 


 Jurnalis senior Transmedia Said Sotta menegaskan Polisi tidak bisa menjadikan wartawan/ Pers sebagai saksi atau apapun dalam produk-produk jurnalistik, karena apa yang tertera dalam produk jurnalistik, semestinya telah menjadi bukti bagi pihak kepolisian tanpa harus memanggil wartawan atau perusahaan medianya.


Ia bilang wartawan/Pers tidak seharusnya ditarik ke ranah hukum hanya karena karyanya dijadikan dasar dalam sebuah kasus pidana maupun perdata.


Ia mengaku heran karena produk wawasan/Pers  terus dipaksakan untuk dinaikkan ke penyidikan padahal sengketa Pers telah diselesaikan di Dewan Pers, sah secara hukum.


“Kok, heran kenapa Polisi ngotot terus dinaikkan kasus ini ke penyidikan, bukannya? Sengketa Persnya sudah klir, di Dewan Pers? Anehnya Polisi masih tetap melakukan penyelidikan, bahkan ada upaya-upaya untuk mengintimidasi saudara Lutfi dengan tekanan untuk menyebut siapa narasumber berita kalau tidak saudara Lutfi disel,”ujarnya.


Ia menilai institusi Kepolisian Polresta Ambon secara langsung telah melemahkan fungsi kontrol sosial yang diemban media dalam negara demokrasi.


Selain itu, wartawan/Pers memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber dan menjaga netralitas dalam menyampaikan informasi kepada publik, bukan menjadi alat bukti yang dapat menyeret mereka ke rana hukum klir secara aturan dan perlindungan hukum Pers.


“Ini mengancam independensi peren Pers dan membahayakan prinsip bahwa produk berita adalah bukan alat bukti yang dimaksudkan guna menghukum individual Pers ”tuturnya.


Ia lantas mendesak penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap wartawan/Pers lokal Lutfi Helut untuk lebih bijak dalam menggunakan produk jurnalistik sebagai rujukan dalam penanganan kasus hukum dan menegaskan bahwa berita tidak bisa dijadikan bukti untuk mempidanakan pihak tertentu.


Menurutnya, jika wartawan/Pers yang membuat produk jurnalistik terkait dengan pemberitaan yang tercemari nama baiknya, bisa dengan melakukan pendekatan pesuasif melalui jalur jurnalistik yaitu, penggunaan hak jawab hak koreksi atau melaporkan permasalahan ke Dewan Pers agar dilakuan dimediasi.


Atas dasar itu, Jurnalis Transmedia itu mengajak seluruh media lokal di Kota Ambon untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengacu pada kode etik jurnalistik. “Jika kasus Lutfi dipaksakan naik, saya minta Kasatreskrim Polresta Pulau Ambon dicopot dari jabatannya” tekannya, (Rony Samloy, SH).(**)

BERITA LAIN