WantaraMaluku.com, Papua - Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan dua orang tersangka berinisial D dan P sebagai aktor dalam perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, penetapan status hukum tersebut diputuskan seusai dengan rangkaian penyidik dan pemeriksaan saksi sekaligus mengelar proses gelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menyampaikan bahwa gelar perkara teleh dilakuan sehingga prosedur ini mengacu pada laporan polisi bernomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026 sesuai dengan pemaparan hasil penyidikan maka kepolisian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang mengarah pada keterlibatan kedua pelaku.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, korban awalnya sempat dilaporkan hilang pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 11.05 WIT di kawasan Pegunungan Arfak akibat terseret arus Sungai Memti. Upaya pencarian secara intensif kemudian digencarkan selama sembilan hari oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Basarnas, sukarelawan, warga setempat, dan pihak keluarga, hingga jenazah korban akhirnya berhasil dievakuasi pada Senin, (27/07/2026).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Masyarakat juga diimbau untuk menahan diri dari spekulasi liar dan mempercayakan penanganan seluruh proses penegakan hukum kepada penyidik kepolisian.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menyangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain. Jeratan hukum tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)
