WantaraMaluku.com, Ambon - Ismail Rehalat yang juga saksi/Pelapor kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Negeri Liang (Hunimua) Kecamatan Salahatu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2024-2025 senilai lebih Rp300.000.000 pihaknya mengaku tidak puas atau keberatan atas kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku; Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah yang telah menghentikan atau SP3 proses penyidikan kasus melibatkan oknum Kepala Pemerintahan setempat.
Bagi kami penghentian kasus korupsi DD, ADD dan PADesa Negeri Liang dikatakan aneh lantaran perkara tersebut tiba - tiba di hentikan tampa kepastian hukum yang jelas," sebut Rehalat di Ambon, Selasa, (29/09/2026).
Dia bilang, keanehan perkara kian benderang saat Kejari Malteng memfokuskan proses penyedikan pada dugaan penyalahgunaan DD dan ADD padahal yang dilaporkan mengacu pada penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Negeri Liang selama kurun waktu dua tahun terakhir dengan nilai mencapai Rp200.000.000 lebih.
Keanehan pertama tersebut soal hilangnya dokumen penyimpangan PADesa yang ada pihak Kejari Maluku Tengah juga tidak pernah melakuan ekspose hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat Maluku Tengah selaku APIP terkait.
Menurut Rehalat di kala pihaknya dan sebagian besar masyarakat Negeri Liang tengah menanti ekspose kasus penyalahgunaan DD, ADD dan PADesa muncul spikulsi terkait dengan penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang terjadi di Negeri Liang, "anehnya disitu," imbuhnya menimpali.
Dipersulit saat minta SP3 di bagian lain, Praktisi Hukum Rony Samloy mengakui sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang secara eksplisit tidak mewajibkan Penyidik memberitahukan penghentian penyidikan ke Pelapor atau kuasanya, akan tetapi guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik yang setara dengan fakta,
Dalam konteks mendukung transparansi dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik, wajar saja jika SP3 diberitahukan juga ke pelapor atau kuasanya jika hal demikian tidak dilakukan pihak Kejati Maluku maupun Kejari Malteng maka, publik berasumsi bahwasanya kasus tersebut perlu untuk di curigai ada ketidak beran oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Negeri Liang sebut Samloy Rabu,(30/09/2026).
Samloy berasumsi bahwa saudara Ismail Rehalat dan kawan-kawan seharusnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala Kejati Maluku dan Kepala Kejari Maluku Tengah jika SP3 kasus dugaan korupsi DD, AD dan PADesa Negeri Liang bertentangan dengan KUHAP. "Khan aneh juga kalau pihak penyidik teleh melakuan keterangan secara terbuka di publik bawa kasus DD, ADD dan PADesa Negeri Liang telah di-SP3-kan kemudian kasus ini pelapor ingin meminta SP3 selalu dipersulit dengan berbagai alasan.
Samloy sebut, bisa saja pelapor mencurigai SP3 kasus ini lebih condong ke komoditas politik ketimbang penegakan supremasi hukum" dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Pihaknya, juga menyarankan Ismail Rehalat dan kolega mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas kerugian material maupun imaterial selama proses pelaporan kasus ini. Sekaligus meminta bukti SP3 yang ada guna proses hukum selanjutnya.(**)
