Utang BPJS Maluku Capai Rp38 Miliar - WANTARA MALUKU

ARTIKEL LAIN

Deskripsi gambar

Rabu, 30 September 2026

Utang BPJS Maluku Capai Rp38 Miliar

WantaraMaluku.com, Ambon -  Utang Pemerintah Provinsi Maluku pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan capai Rp38 Miliar. Kewajiban itu disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026 dan juga pembayaran iuran pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.


Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa mengatakan angka tersebut belum dapat dianggap sebagai nilai final. DPRD meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan mencocokkan data sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.


"Ini kan utang BPJS dari tahun 2021 sampai 2026 menumpuk hingga Rp38 Miliar," sahut Lewarissa kepada wartawan usai rapat kerja enam mitra Komisi III DPRD Maluku di rumah rakyat Karang Panjang Ambon Rabu, (30/09/2026).


Lewarissa bilang, pencocokan data penting atas  pembayaran iuran pegawai pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menyebut terdapat kemungkinan perbedaan perhitungan antara pemerintah daerah dan pihak BPJS Kesehatan.


"Ini kan, proses hitungan pemerintah daerah, bisa saja berdasarkan peraturan presiden terkoreksi soal piutang.


Pihaknya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar segera berkoordinasi dengan pihak BPJS maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKD, serta Dinas Kesehatan Pendidikan, terkait dengan koordinasi tersebut, hal demikian juga, diperlukan dan  memastikan jumlah peserta iuran maupun, besaran kewajiban, serta dasar penghitungan anggaran.


"Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS. Rapat koordinasi berkaitan dengan data pertama, data yang kedua kira-kira penarikan atau pemotongan berdasarkan apa?  Urai dia.


Ia menekankan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pemerintah daerah. Dasar pembayaran, menurut dia, harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur penerimaan pegawai pemerintah.


"Bahwa itu dibayar berdasarkan upaya yang diterima berdasarkan SK dari kementerian terkait, berkaitan dengan pegawai reguler maupun PPPK." tuturnya.


Sebagai wakil rakyat tidak ingin persoalan tersebut berlarut karena kewajiban pembayaran telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaiannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal terhadap daerah.


Pemerintah daerah telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.


"Yang paleng penting ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap terhadap pembayaran piutang tersebut" katanya.


DPRD Maluku juga berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pembayaran dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.


Konsultasi tersebut akan dilakukan oleh komisi gabungan, lingkup lembaga DPRD Maluku agar  memastikan ketentuan mengenai kepesertaan dan pembayaran iuran bagi pegawai reguler maupun PPPK.


"Kemudian komisi gabungan akan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan pihak terkait, seperti dinas kesehatan dan pendidikan."  


Selain persoalan utang, DPRD ingin memperoleh penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah dan masyarakat.


Dalam forum rapat dinas yang hadir dapat  penjelasan  mekanisme pelayanan, khususnya pegawai pemerintah daerah baik itu PPPK maupun reguler dan juga masyarakat.


Dengan demikian, DPRD Maluku meminta persoalan utang piutang sebesar Rp38 Miliar tersebut dipastikan dibayar melalui pembayaran lewat rekonsiliasi data yang jelas serta pembayaran dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang kolektif, ujar Politisi Senior Partai Gerindra itu.(**)

BERITA LAIN